Legal Formal

Filantra memiliki Badan Hukum Yayasan dengan wilayah kerja di Indonesia dan mitra kerja di luar negeri, sebagai berikut:
1. Akta Pendirian:
Nuryasin Abdul Djalal, S.H. No. 62 Tanggal 2 Mei 2015
2.Akta Perubahan Nama:
Surjadi Jasin, S.H. No 63 Tanggal 28 April 2017
3.SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No : AHU-0000313.AH.01.05.TAHUN 2017
4.Penetapan Terdaftar di Dinas Sosial Pemprov Jawa Barat sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial:  No 062/6605/PPSKS/17/2020
5.Nomor Induk Berusaha (NIB):  0215010160777
7.a) 70203 AKTIVITAS KEHUMASAN
8.b) 88902 AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI
LAINNYA

  1. c) 70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA