WHISTLEBLOWING SYSTEM FILANTRA

WHISTLEBLOWING SYSTEM FILANTRA

LAYANAN PENGADUAN ONLINE FILANTRA Sebagai wadah pelaopran dan sosialisasi Tata Kelola Anti Penyuapan WHISTLEBLOWING SYSTEM FILANTRA Adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran atau penyimpangan tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi terkait proses operasi Filantra, yang melibatkan Karyawan/pihak lain yang ditugaskan/mengatasnamakan Filantra, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

KRITERIA PENGADUAN

Jika Mitra Filantra, melihat atau mengetahui dugaan tindak penyuapan atau bentuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya yang dilakukan Karyawan atau pihak lain yang ditugaskan atau mengatasnamakan Filantra, silakan melapor ke Unit Kepatuhan Internal. Laporan Mitra akan diproses lebih lanjut jika memenuhi syarat/kriteria berikut:

1. WHAT Apa perbuatan yang merupakan indikasi penyuapan pelanggaran  penyimpangan yang diketahui ?

2. WHO
Siapa yang bertanggungjawab /terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut ?

3. WHERE
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan ?

4. WHEN
Kapan waktu terjadinya perbuatan tersebut?

5. HOW
Ceritakan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

6. EVIDENCE
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Filantra akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Filantra menghargai dan fokus pada informasi yang telah anda berikan. Kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda kami terima.

TATA CARA PENGADUAN

PERIKSA LAPORAN ANDA Periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan​ ISI FORMULIR PENGADUAN Isi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan”. SIMPAN KODE AKUN Gunakan kode akun untuk masuk ke halaman khusus pelapor yang telah disediakan Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun yang tersebut.​ PANTAU PENGADUAN Aduan Anda dapat dipantau melalui halaman khusus pelapor.​

INFORMASI TATA KELOLA ANTI PENYUAPAN

Penyuapan adalah aktivitas menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (keuangan dan non keuangan) langsung atau tidak langsung sebagai bujukan atau hadiah untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan. KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN Bahwa untuk mencapai kinerja lembaga yang baik, Filantra melarang melakukan penyuapan dan berkomitmen mendorong seluruh Karyawan dan pihak yang terlibat dalam proses operasi untuk taat terhadap peraturan perundangan anti penyuapan yang berlaku. Selain itu, Filantra melindungi setiap pihak yang dengan itikad baik dan atas keyakinan yang wajar melaporkan tindakan/dugaan penyuapan di lingkungan Filantra, agar implementasi sistem manajemen anti penyuapan berjalan dengan efektif.

PRINSIP ANTI PENYUAPAN

Adalah landasan/pedoman dasar berfikir yang harus dimiliki setiap Karyawan Filantra, agar setiap aktivitas yang dilakukannya tidak berujung pada tindakan penyuapan. Prinsip ini meliputi 4 No’s: 1). No Bribery (menolak/hindari suap menyuap dan pemerasan); 2). No Kickback (menolak/hindari komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya); 3). No Gift (menolak/hindari hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku); 4). No Luxurious Hospitality (menolak/hindari adanya penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

PENGENDALIAN OPERASI UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYUAPAN

1. Due Diligence Dilakukan sebagai mekanisme kendali tambahan untuk mencegah dan mendeteksi risiko penyuapan untuk membantu pengambilan keputusan Lembaga, apakah menunda, memberhentikan, atau merevisi transaksi, proyek, atau hubungan dengan mitra kerja atau personel Lembaga.
2. Pengendalian Keuangan, diantaranya meliputi: – Pemisahan tugas antara personel yang mengajukan dan yang menyetujui pembayaran – Memberikan informasi kategori pembayaran dan deskripsi rekening yang akurat dan jelas – Melakukan audit keuangan oleh KAP secara berkala – Membatasi penggunaan pembayaran atau penerimaan tunai – dll
3. Pengendalian Non Keuangan, diantaranya meliputi: – Melakukan awareness kepada seluruh pihak bersesuaian (internal dan eksternal) – Menerapkan sistem deteksi anti penyuapan – dll
4. Pengendalian anti penyuapan terhadap proses yang berkaitan dengan para mitra Lembaga
5. Pengendalian untuk mencegah tawaran, penyediaan atau penerimaan hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan sejenisnya yang layak dianggap sebagai penyuapan
6. Melakukan investigasi dan penanganan penyuapan.