Hasil audit
Filantra sebagai Badan Hukum Yayasan dengan wilayah kerja di Indonesia berijin resmi dari Kementerian Sosial RI, senantiasa berupaya secara maksimal tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundangan.
Audit Keuangan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) kami lakukan sebagai bentuk upaya pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan sekaligus untuk meyakinkan kembali bahwa pengelolaan keuangan CSR dan TJSL yang telah kami lakukan adalah wajar, sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Detail Audit Keuangan Filantra, klik di sini