Kebijakan Corporate Social Responsibility III
Firmansyah
Program DIrector
Untuk menyusun kebijakan Corporate Social Responsibility yang kontekstual dan strategis, minimal ada 4 dokumen yang dapat menjadi input yakni: visi dan misi perusahaan, rencana pembangunan daerah, social mapping dan agenda Internasional.
Social Mapping
Social mapping adalah proses penggambaran masyarakat yang sistematik serta melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai masyarakat termasuk di dalamnya profil dan masalah sosial yang ada pada masyarakat tersebut.
Prinsip utama dalam melakukan social mapping adalah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dalam suatu wilayah tertentu secara spesifik yang dapat digunakan sebagai bahan pembuat keputusan terbaik (Suharto, 2005 : 82) perlu dicatat bahwa tidak ada aturan dan bahkan metoda tunggal yang secara sistematik dianggap paling unggul dalam melakukan social mapping.
Dokumen social mapping memuat beberapa hal mendasar yakni :
- Pemetaan jaringan sosial
- Aktor, kepentingan, jaringan dan posisi sosialnya
- Analisis Jaringan
- Identifikasi forum-forum yang digunakan masyarakat untuk membahas kepentingan publik
- Identifikasi Masalah Sosial
- Identifikasi Potensi
- Analisis Pengembangan Potensi
- Identifikasi Kelompok Rentan
- Kebutuhan Program
Dokumen ini dapat disusun secara internal oleh perusahaan atau bekerjasama dengan pihak ke-tiga. Ada banyak definisi dan standardisasi social mapping sehingga banyak social mapping yang hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan. Untuk menghindari hal tersebut, perusahaan dapat menggunakan indikator social mapping yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2011 tentang Proper sebagai ruang lingkung kerja dengan pihak ketiga.
Kegiatan social mapping ini dilakukan dalam rangka untuk mengidentifikasi faktor-faktor penentu perubahan aspek sosial ekonomi masyarakat, sekaligus memotret aspek sosial ekonomi penggerak perubahan (pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan dan faktor gabungan) dan mengidentifikasi stakeholder utama baik secara personal maupun kelembagaan yang memiliki pengaruh signifikan bagi perusahaan. Stakeholder ini juga dapat berfungsi sebagai agen perubahan dan pembangunan guna pemberdayaan masyarakat kedepannya.
Urgensi social mapping dan stakeholder:
- Pemenuhan Persyaratan PROPER (Permen KLH No.03/2014)
- Pelaksanaan pemetaan sosial dan stakeholder sebagai landasan perencanaan program CD (Community Development) merupakan salah satu syarat pencapaian PROPER hijau dan emas
- Dokumen pemetaan sosial harus diperbaharui setiap 1 tahun sekali
- Menjawab Tantangan Eksternal
- Kondisi masyarakat yang dinamis dan cenderung terus berubah
- Peta dan hubungan perusahaan dengan stakeholder yang selalu berubah
- Tantangan dan potensi sosial ekonomi masyarakat sekitar yang terus berkembang
- Landasan Perencanaan Program CD (Community Development) Berkelanjutan
- Hasil pemetaan sosial menjadi acuan dalam perumusan rencana program CD
- Hasil pemetaan sosial memberikan gambaran utuh terkait kelompok, sasaran program, mitra strategis, dan rekomendasi strategi tindak lanjut yang integratif.
Agenda Internasional
Agenda global dapat dilihat dari beberapa situasi internasional, seperti agenda pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs) dan Nawacita.
Panduan tanggung jawab sosial adalah suatu standar yang memuat panduan perilaku bertanggung jawab sosial bagi organisasi guna berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Pedoman yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 1 November 2010 ini terdiri dari 6 bab serta memuat 7 prinsip, 2 praktik dasar, 7 subjek inti, 36 isu, dan 6 praktik integrasi tanggung jawab sosial organisasi. ISO 26000 merupakan tanggapan ISO terhadap semakin maraknya perhatian dunia terhadap isu tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR).
Dalam konteks ini, perusahaan melalui program CSR dapat berkontribusi untuk meningkatkan capaian Sustainable Development Goals (SDGs), dan Nawacita. Sistem penilaian uji kelayakan dan kepatutan SDGs dan Nawacita bisa menggunakan sistem ISO 26000 yang berfokus pada tanggung jawab sosial perusahaan yang tepat sasaran dan sesuai dengan visi dan misi, operasional, keterlibatan konsumen, karyawan, komunitas, pemangku kepentingan, dan memperhatikan dampak lingkungan.
REFERENSI
- Undang -undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Keputusan Menteri BUMN No KEP-117/M-BUMN/2002 Tanggal 31 Juli 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG)
*Penulis adalah seorang CSR Consultant & social planner