Kebijakan Corporate Social Responsibility
Firmansyah
Program Director, Filantra
Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan pedoman yang wajib dipatuhi dalam merumuskan strategi dan melakukan tindakan untuk mencapai tujuan perusahaan. Nilai yang menjadi prinsip penyusunan kebijakan CSR adalah pemberdayaan. Oleh sebab itu, substansi dalam kebijakan CSR tidak hanya menyangkut tentang harmonisasi antara perusahaan dan masyarakat, melainkan upaya terstruktur untuk mendorong kemandirian masyarakat.
Prinsip perumusan kebijakan CSR menempatkan kondisi harmonis bukanlah suatu tujuan melainkan implikasi dari hubungan fungsional yang seimbang antara perusahaan dan masyarakat. Secara substansi, minimal ada dua hal yang diatur dalam kebijakan. Pertama, terkait dengan isu yang menjadi fokus perhatian CSR, prioritas isu dalam kebijakan ini menjadi dasar bagi Community Development Officer (CDO) atau nama lain untuk menganalisis rasionalitas tindakan dalam mencapai sasaran. Kedua, kebijakan memuat wilayah yang menjadi tempat pelaksanaan program CSR.
Kebijakan menjadi dasar untuk memperjelas strategi sehingga lebih spesifik/fokus, kongkrit dan operasional. Oleh sebab itu, kebijakan disusun di masing-masing unit. Bagi perusahaan yang memiliki kebijakan di tingkat korporat perlu mengkontekstualisasikan sesuai dengan kondisi di masing-masing unit. Kriteria kebijakan CSR yang baik yakni:
- Menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai (clarity of direction)
- Menjawab permasalahan dan/atau isu strategis di lingkungan perusahaan atau di wilayah lain yang sudah ditetapkan
- Disertai dengan penjelasan yang lebih operasional sehingga mudah dijadikan acuan bagi perumusan strategi dan program (articulative)
- Sejalan dengan visi dan misi perusahaan
Untuk menyusun kebijakan yang kontekstual dan strategis, minimal ada 4 dokumen yang dapat menjadi input yakni: visi dan misi perusahaan, rencana pembangunan daerah, social mapping dan agenda Internasional. Di antara keempat dokumen tersebut, 2 dokumen mewakili konteks lokal yakni rencana pembangunan dareah dan social mapping. Sedangkan input dari agenda global dapat dilihat dari beberapa situasi internasional, seperti agenda pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs), SR 7 Core Subject (ISO 26000), COP 21 dan COP 22 serta Nawacita.
Visi dan Misi Perusahaan
Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan visi misi perusahaan diturunkan kedalam kebijakan, roadmap, program/kegiatan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang, program dibuat dan dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan pengukuran kebutuhan para stakeholders, program dan kegiatan CSR dirancang mulai dari tahap analisis kebutuhan, implementasi, monitoring, evaluasi, hingga terminasi, sehingga program CSR yang dijalankan bisa dijadikan salah satu indikator berhasil tidaknya perusahaan, karena CSR telah menjadi subsistem yang mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.
Dokumen perencanaan CSR yang akan menjadi pedoman tentang apa yang akan dikerjakan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sosialnya, dalam durasi waktu tertentu. Perencanaan ini lazim disebut dengan Perencanaan Strategis (Renstra) CSR yang pada dasarnya merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
Renstra CSR bukan Renstra Perusahaan. Renstra Perusahaan berisi gambaran umum tentang perencanaan perusahaan secara keseluruhan, mencakup semua bidang kegiatan yang menjadi mandat perusahaan. Renstra CSR khusus membahas tentang strategi perusahaan dalam menjalankan mandatnya di bidang tanggung jawab sosial. Cakupan Renstra CSR tidak seluas Renstra Perusahaan, tetapi di antara dua dokumen ini saling berkaitan karena Renstra CSR tentu mempertimbangkan kondisi internal perusahaan dan kebutuhan pihak lain yang akan dilayani oleh perusahaan.
Rencana Pembangunan Daerah
Dokumen rencana pembangunan daerah dapat diakses di masing-masing situs pemerintah daerah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD), dalam proses perumusan perencanaan pembangunan daerah pada Rencana Pembangunan Daerah (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang), sangatlah memungkinkan adanya pelibatan perusahaan dalam berkontribusi untuk pembangunan daerah melalui program CSR, meliputi aspek pengembangan masyarakat, lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, tenaga kerja dan mekanisme kerjasama dalam implementasi program CSR.
Dengan adanya dokumen rencana pembangunan daerah diharapkan implementasi CSR dapat terintegrasi dengan pemerintah daerah, sehingga program yang dijalankan dapat meningkatkan percepatan pembangunan daerah.
Referensi:
- Undang -undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Keputusan Menteri BUMN No KEP-117/M-BUMN/2002 Tanggal 31 Juli 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG)